Dalam garis besarnya usaha-usaha
kesehatan, dapat dibagi dalam tiga golongan yaitu : Usaha pencegahan (usaha
preventif), Usaha pengobatan (usaha kuratif), Usaha rehabilitasi
Dari ke tiga jenis usaha ini,usaha
pencegahan penyakit medapat tempat yang utama, karena dengan usaha pencegahan
akan diperoleh hasil yang lebih baik, serta memerlukan biaya yang lebih murah
dibandingkan dengan usaha pengobatan maupun rehabilitasi.
Dapat kita mengerti mencegah agar kaki
tidak patah akan memberikan hasil yang lebih baik serta memerlukan biaya yang
lebih murah dibandingkan dengan mengobati kaki yang sudah patah ataupun
merehabilitasi kaki patah dengan kaki buatan.
A. Masa
sebelum sakit
1.
Mempertinggi
nilai kesehatan (Health promotion)
Usaha ini
merupakan pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan pada umumnya. Beberapa
usaha di antaranya :
a.
Penyediaan
makanan sehat cukup kwalitas maupun kwantitasnya.
b.
Perbaikan
hygien dan sanitasi lingkungan,seperti : penyediaan air rumah tangga
yang baik,perbaikan cara pembuangan sampah, kotoran dan air limbah dan sebagainya.
yang baik,perbaikan cara pembuangan sampah, kotoran dan air limbah dan sebagainya.
c.
Pendidikan
kesehatan kepada masyarakat
d.
Usaha
kesehatan jiwa agar tercapai perkembangan kepribadian yang baik.
2.
Memberikan
perlindungan khusus terhadap sesuatu penyakit (Specific protection).
Usaha ini
merupakan tindakan pencegahan terhadap penyakit-penyakit tertentu.
Beberapa usaha di antaranya :
Beberapa usaha di antaranya :
a.
Vaksinasi
untuk mencegah penyakit-penyakit tertentu.
b.
Isolasi
penderitaan penyakit menular .
c.
Pencegahan
terjadinya kecelakaan baik di tempat-tempat umum maupun di tempat kerja.
B.
Pada masa sakit
1.
Mengenal
dan mengetahui jenis pada tingkat awal, serta mengadakan pengobatan yang tepat
dan segera. (Early diagnosis and treatment).
Beberapa usaha di antaranya :
a.
Mencari
penderita di dalam masyarakat dengan jalam pemeriksaan : misalnya pemeriksaan
darah,roentgent paru-paru dan sebagainya serta segera memberikan pengobatan.
b.
Mencari
semua orang yang telah berhubungan dengan penderita penyakit yang telah
berhubungan dengan penderita penyakit menular (contact person) untuk diawasi agar
derita penyakitnya timbul dapat segera diberikan pengobatan dan
tindakan-tindakan lain yang perlu misalnya isolasi,desinfeksi dan sebagainya.
c.
Pendidikan
kesehatan kepada masyarakat agar mereka dapat mengenal gejala penyakit pada
tingkat awal dan segera mencari pengobatan.
2.
Pembatasan
kecacatan dan berusaha untuk menghilangkan gangguan kemampuan bekerja
yang diakibatkan sesuatu penyakit (Disability limitation). Usaha ini merupakan
lanjutan dari usaha pengobatan dan perawatan yang sempurna agar penderita
sembuh kembali dan tidak cacat. Bila sudah terjadi kecacatan maka dicegah agar
kecacatan tersebut tidak bertambah berat (dibatasi), dan fungsi dari alat tubuh
yang menjadi cacat ini dipertahankan semaksimal mungkin.
3.
Rehabilitasi
(Rehabilitation)
Rehabilitasi adalah usaha untuk
mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat, sehingga dapat berfungsi
lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat,
semaksimal-maksimalnya sesuai dengan kemampuannya. Rehabilitasi ini terdiri
atas :
a.
Rehabilitasi
fisik yaitu agar bekas penderita memperoleh perbaikan fisik
semaksimal-maksimalnya.
b.
Rehabilitasi
mental yaitu agar bekas penderita dapat menyesuaikan diri dalam hubungan
perorangan dan sosial secara memuaskan.
c.
Rehabilitasi
sosial vokasional yaitu agar bekas penderita menempati suatu pekerjaan/jabatn
dalam masyarakat dengan kapasitas kerja yang semaksimal-maksimalnya sesuai
dengan kemampuan dan ketidak mampuannya.
d.
Rehabilitasi
aesthesis usaha rehabilitasi aesthetis perlu dilakukan untuk mengembalikan rasa
keindahan, walaupun kadang-kadang fungsi dari alat tubuhnya itu sendiri tidak
dapat dikembalikan.
Dari Berbagai
Sumber