A. Pengertian Puskesmas
Puskesmas
adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang
bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja
(DEPKES RI:2006).
Puskesmas
merupakan kesatuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan
yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata dapat diterima dan terjangkau oleh
masyarakat dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat
dipikul oleh pemerintah dan masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan
yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan (Depkes,
2009).
Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan
masyarakat yang amat penting di Indonesia.
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatau wilayah kerja (Depkes, 2011).
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatau wilayah kerja (Depkes, 2011).
Puskesmas
merupakan suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat
pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat
disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat
di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.
B. Visi Puskesmas
Visi
pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah tercapainya
Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat.
Kecamatan Sehat adalah gambaran masyarakat kecamatan masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Kecamatan Sehat adalah gambaran masyarakat kecamatan masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Indikator
Kecamatan Sehat yang ingin dicapai mencakup 4 indikator utama yakni (1)
lingkungan sehat, (2) prilaku sehat, (3) cakupan pelayanan kesehatan yang
bermutu serta (4) derajat kesehatan penduduk kecamatan.
C. Misi Puskesmas
Misi
pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah mendukung
tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional.
Misi
tersebut adalah:
1.
Menggerakkan
pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya.
Puskesmas
akan selalu menggerakkan pembngunan sektor lain yang diselenggarakan di wilayah
kerjanya, agar memperhatikan aspek kesehatan, yaitu pembangunan yang tidak
menimbulkan dampak negative terhadap kesehatan, setidak-tidaknya terhadap
lingkungan dan prilaku masyarakat.
2.
Mendorong
kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya.
Puskesmas
akan selalu berupaya agar setiap keluarga dan masyarakat yang bertempat tinggal
di wilayah kerjanya makin berdaya di bidang kesehatan, melalui peningkatan pengetahuan
dan kemampuan, menuju kemandirian untuk hidup sehat.
3.
Memelihara
dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan.
Puskesmas
akan selalu berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan
standar dan memuaskan masyarakat, mengupayakan pemerataan pelayanan kesehatan
serta meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, sehingga dapat dijangkau oleh
seluruh anggota masyarakat.
4.
Memelihara
dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta
lingkungannya.
Puskesmas
akan selalu berupaya memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan
menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga dan
masyarakat yang berkunjung dan yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya,
tanpa diskriminasi dan dengan penerapan kemajuan ilmu dan teknologi kesehatan
sesuai.
Upaya pemeliharaan dan peningkatan yang dilakukan puskesmas mencakup pula aspek lingkungan dari yang bersangkutan.
Upaya pemeliharaan dan peningkatan yang dilakukan puskesmas mencakup pula aspek lingkungan dari yang bersangkutan.
D. Tujuan Puskesmas
Mendukung
tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional, yakni meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat
tinggal di wilayah kerja Puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang
setinggi – tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesia Sehat.
E. Fungsi Puskesmas
Puskesmas
memiliki fungsi untuk mengembangkan pelayanan kesehatan yang bersifat
menyeluruh atau yang disebut dengan Comprehensive Health Care Service yang
meliputi aspek promotive, preventif, curative, dan rehabilitatif.
F. Kedudukan Puskesmas
Kedudukan
puskesmas dibedakan menurut keterkaitannya dengan SKN (sistem kesehatan
nasional), sistem kesehatan kabupaten/kota dan system pemerintah daerah:
1.
Sistem
Kesehatan Nasional
Kedudukan
puskesmas dalam system kesehatan nasional adalah sebagai sarana pelayanan
kesehatan strata pertama yang bertanggung jawab menyelenggarakan upaya
kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
2.
Sistem
Kesehatan Kabupaten/Kota
Kedudukan
puskesmas dalam system kesehatan kabupaten/kota adalah sebagai unit pelaksana
teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggaarakan
sebagian tugas pembangunan kesehatan kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
3.
Sistem
Pemerintah Daerah
Kedudukan
puskesmas dalam sistem pemerintah daerah adalah sebagai unit pelaksana teknis
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang merupakan unit struktural Pemerintah
Daerah/Kota bidang kesehatan di tingkat kecamatan.
4.
Antar
Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Di
wilayah kerja puskesmas terdapat berbagai organisasi pelayanan kesehatan
starata pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat dan swasta seperti
praktek dokter, praktek dokter gigi, praktek bidan, poliklinik dan balai
kesehatan masyarakat.
Kedudukan puskesmas di antara berbagai sarana pelayanan kesehatan strata ini adalah sebagai mitra.
Kedudukan puskesmas di antara berbagai sarana pelayanan kesehatan strata ini adalah sebagai mitra.
Di
wilayah kerja puskesmas terdapat pula berbagai bentuk upaya kesehatan berbasis
dan bersumberdaya masyarakat seperti posyandu, polindes, POD (pos obat desa)
dan Pos UKK (upaya kesehatan kerja).
Kedudukan puskesmas di antara berbagai sarana pelayanan kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat adalah pembina.
Kedudukan puskesmas di antara berbagai sarana pelayanan kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat adalah pembina.
G. Organisasi Puskesmas
1.
Struktur
Organisasi
Struktur
organisasi puskesmas tergantung dari kegiatan dan beban tugas masing-masing
puskesmas.
Penyusunan struktur organisasi puskesmas di satu kabupaten/kota dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, sedangkan penetapannya dilakukan dengan peraturan daerah.
Penyusunan struktur organisasi puskesmas di satu kabupaten/kota dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, sedangkan penetapannya dilakukan dengan peraturan daerah.
Sebagai
acuan dapat dipergunakan pola struktur organisasi puskesmas sebagai berikut:
a. Kepala
puskesmas
b. Unit
tata usaha yang bertanggungjawab membantu kepala puskesmas dalam pengolaan:
·
Data dan informasi
·
Perencanaan dan penilaian
·
Keuangan
·
Umum dan kepegawaian
c. Unit
pelaksana teknis fungsional puskesmas:
·
Upaya kesehatan masyarakat, termasuk
pembinaan terhadap UKBM
·
Upaya kesehatan perorangan
d. Jaringan
pelayanan puskesmas:
·
Unit Puskesmas Pembantu
·
Unit Puskesmas Keliling
·
Unit Bidan di Desa/Komunitas
2.
Kriteria
Personalia
Kriteria
personalia yang mengisi struktur organisasi puskesmas disesuaikan dengan tugas
dan tanggungjawab masing-masing unit puskesmas.
Khusus untuk kepala puskesmas kriteria tersebut dipersyaratkan harus seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat.
Khusus untuk kepala puskesmas kriteria tersebut dipersyaratkan harus seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat.
3.
Eselon
Kepala Puskesmas
Kepala
puskesmas `dalah penanggungjawab pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan.
Sesuai dengan tanggungjawab tersebut dan besarnya peran kepala puskesmas dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan maka jabatan kepala puskesmas setingkat dengan eselon III-B.
Sesuai dengan tanggungjawab tersebut dan besarnya peran kepala puskesmas dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan maka jabatan kepala puskesmas setingkat dengan eselon III-B.
4.
Dalam keadaan tidak tersedia tenaga
yang memenuhi syarat untuk menjabat jabatan eselon III-B, ditunjuk pejabat
sementara sesuai dengan kriteria kepala puskesmas yakni seorang sarjana
dibidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup bidang kesehatan
masyarakat, dengan kewenangan yang setara dengan pejabat tetap.
H. Tata Kerja Puskesmas
1.
Dengan
Kantor Kecamatan
Dalam
melaksanakan fungsinya, puskesmas berkoordinasi dengan kantor kecamatan melalui
pertemuan berkala yang deselenggarakan di tingkat kecamatan.
Koordinasi tersebut mencekup perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta penilaian.
Koordinasi tersebut mencekup perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta penilaian.
Dalam
hal pelaksanaan fungsi penggalian sumberdaya masyarakat oleh puskesmas,
koordinasi dengan kantor kecamatan mencakup pula kegiatan fasilitas.
2.
Dengan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Puskesmas
adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dengan demikian
secara teknis dan administratif, puskesmas bertanggungjawab kepada Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
Sebaliknya
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggung jawab membina serta memberikan
bantuan administratif dan teknis kepada puskesmas.
3.
Dengan
Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Sebagai
mitra pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat
dan swasta, puskesmas menjalin kerjasama termasuk penyelanggaraan rujukan dan
memantau kegiatan yang diselenggarakan.
Sedangkan
sebagai pembina upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, puskesmas
melaksanakan bimbingan teknis, pemberdayaan dan rujukan sesuai kebutuhan.
4.
Dengan
Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan
Dalam
menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat,
puskesmas menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai pelayanan kesehatan
rujukan.
Untuk
upaya kesehatan perorangan, jalinan kerjasama tersebut diselenggarakan dengan
berbagai sarana pelayanan kesehatan perorangan seperti rumah sakit
(kabupaten/kota), dan berbagai balai kesehatan masyarakat seperti BP4 (balai
pengobatan penyakit paru paru), BKMM (balai pengobatan mata masyarakat), BKKM
(balai kesehtan kerja masyarakat), BKOM (balai kesehatan olahraga masyarakat),
BKJM (balai kesehatan jiwa masyarakat), BKIM (balai kesehatan indra
masyarakat).
Sedangkan
untuk upaya kesehatan masyarakat, jalinan kerjasama diselenggarakan dengan
berbagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat rujukan, seperti Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, BTKL (balai teknik kesehatan lingkungan), BLK (balai
laboratorium kesehatan) serta berbagai balai kesehatan masyarakat.
Kerjasama
tersebut diselenggarakan melalui penerapan konsep rujukan yang menyeluruh dalam
koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
5.
Dengan
Lintas Sektor
Tanggungjawab
puskesmas sebagai unit pelaksana teknis adalah menyelenggarakan sebagai tugas
pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Untuk
hasil yang optimal, penyelenggaraan pembangunan kesehatan tersebut harus dapat
dikoordinasikan dengan berbagai lintas sektor terkait yang ada di tingkat
kecamatan.
Diharapkan
di satu pihak, penyelenggaraan pembangunan kesehatan di kecamatan tersebut
mendapat dukungan dari berbagai sektor terkait.
Sedangkan di pihak lain pembangunan yang diselenggarakan oleh sektor lain di pihak lain pembangunan yang diselenggarakan oleh sektor lain di tingkat kecamatan berdampak positif terhadap kesehatan.
Sedangkan di pihak lain pembangunan yang diselenggarakan oleh sektor lain di pihak lain pembangunan yang diselenggarakan oleh sektor lain di tingkat kecamatan berdampak positif terhadap kesehatan.
5.
Dengan
Masyarakat
Sebagai
penanggungjawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya,
puskesmas memerlukan dukungan aktif dari masyarakat sebagai objek dan subjek
pembangunan.
Dukungan
aktif tersebut diwujudkan melalui pembentukan konsil kesehatan kecamatan, yang
menghimpun berbagai potensi masyarakat, seperti: tokoh masyarakat, tokoh agama,
LSM, organisasi masyarakat, serta dunia usaha. Konsil kesehatan tersebut
berperan sebagai mitra puskesmas dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan.
I. Upaya Puskesmas
Puskesmas
bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya
kesehatan masyarakat, yang keduanya jika ditinjau dari sistem kesehatan
nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan
tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni:
1.
Upaya
Kesehatan Wajib
Upaya
kesehatan wajib puskesmas adalah upaya yang diterapkan berdasarkan komitmen
nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk
peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Upaya kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap purkesmas yang ada di wilayah Indonesia. Upaya kesehatan wajib tersebut adalah:
Upaya kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap purkesmas yang ada di wilayah Indonesia. Upaya kesehatan wajib tersebut adalah:
·
Upaya promosi kesehatan
·
Upaya kesehatan lingkungan
·
Upaya kesehatan ibu dan anak serta
keluarga berencana
·
Upaya perbaikan gizi masyarakat
·
Upaya pencegahan dan pemberantasan
penyakit menular
·
Upaya pengobatan
2.
Upaya
Kesehatan Pengembangan
Upaya
kesehatan pengembangan puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan
permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan
dengan kemampuan puskesmas.
Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan pokok puskesmas yang telah ada yakni:
Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan pokok puskesmas yang telah ada yakni:
·
Upaya kesehatan sekolah,
·
Upaya kesehatan olahraga,
·
Upaya perawatan kesehatan masyarakat,
·
Upaya kesehatan kerja,
·
Upaya kesehatan gigi dan mulut,
·
Upaya kesehatan jiwa,
·
Upaya kesehatan mata,
·
Upaya kesehatan usia lanjut,
·
Upaya pembinaan pengobatan tradisional.
J. Azas Penyelenggaraan Puskesmas
Penyelenggaraan
upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan harus menerapkan azas
penyelenggaraan puskesmas secara terpadu. Azas penyelenggaraan puskesmas yang
dimaksud adalah:
1. Azas Pertanggungjawaban Wilayah
Azas
penyelenggaraan puskesmas yang pertama adalah pertanggungjawaban wilayah. Dalam
arti puskesmas bertanggungjawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
bertempat tinggal di wilayah kerjanya.
Untuk
ini puskesmas harus melaksanakan berbagai kegiatan, anatara lain sebagai
berikut:
a. Menggerakkan
pembangunan berbagai sektor tingkat kecamatan sehingga berwawasan kesehatan.
b. Memantau
dampak berbagai upaya pembangunan terhadap kesehatan masyarakat di wilayah
kerjanya
c. Membina
setiap upaya kesehatan strata pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
dunia usaha di wilayah kerjanya
d. Menyelenggarakan
upaya kesehatan strata pertama (primer) secara merata dan terjangkau di wilayah
kerjanya
2. Azas Pemberdayaan Masyarakat
Azas
penyelenggarakan puskesmas yang kedua adalah pemberdayaan masyarakat.
Dalam arti puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat, agar berperan aktif dalam menyelenggarakan setiap upaya puskesmas.
Untuk ini, berbagai potensi masyarakatperlu dihimpun melalui pembentukan badan penyantunan puskesmas (BPP).
Dalam arti puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat, agar berperan aktif dalam menyelenggarakan setiap upaya puskesmas.
Untuk ini, berbagai potensi masyarakatperlu dihimpun melalui pembentukan badan penyantunan puskesmas (BPP).
Beberapa
kegiatan yang harus dilaksanaka oleh puskesmas dalam rangka pemberdayaan
masyarakat antara lain:
a.
Upaya kesehatan ibu dan anak: posyandu,
polindes, bina keluarga balita (BKB).
b.
Upaya pengobatan: posyandu, pos obat
(POD).
c.
Upaya kesehatan gizi: posyandu, panti
pemulihan gizi, keluarga sadar gizi (kadarzi)
d.
Upaya kesehatan sekolah: dokter kecil,
penyertaan guru dan orang tua/wali murid, saka bakti husada (SBH), pos
kesehatan pesantren (poskestren).
e.
Upaya kesehatan lingkungan: kelompuk
pemakai air (pokmair), desa percontohan kesehatan lingkungan (DPKL).
f.
Upaya kesehatan usia lanjut:
posyandu lansia, panti wreda.
g.
Upaya kesehatan kerja: pos upaya
kesehatan kerja (pos UKK).
h.
Upaya kesehatan jiwa: posyandu, tim
pelaksana kesehatan jiwa masyarakat (TPKJM)
i.
Upaya pembinaan pengobatan tradisional:
taman obat keluarga (TOGA), pembinaan pengobatan tradisional (battra)
j.
Upaya pembiayaan dan jaminan kesehatan
(inovatif): dana sehat, tabungan ibu bersalin (tabulin), mobilisasi dan
keagamaan.
3.
Azas
Keterpaduan
Azas
penyelenggaraan puskesmas yang ketiga adalah keterpaduan. Untuk mengatasi
keterbatasan sumberdaya serta diperolehnya hasil yang optimal, penyelenggaraan
setiap upaya puskesmas harus diselenggarakan secara terpadu, jika mungkin sejak
dari tahap perencanaan.
Ada
dua keterpaduan yang perlu diperhatikan yakni:
a. Keterpaduan
lintas program
Keterpaduan
lintas program adalah upaya memadukan penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan
yang menjadi tanggungjawab puskesmas.
Contoh keterpaduan lintas program antara lain: Manajemen terpadu balita sakit (MTBS): keterpaduan KIA dengan P2M, gizi, promosi kesehatan, pengobatan.
Contoh keterpaduan lintas program antara lain: Manajemen terpadu balita sakit (MTBS): keterpaduan KIA dengan P2M, gizi, promosi kesehatan, pengobatan.
b. Keterpaduan
lintas sektor
Keterpaduan
lintas sektor adalah upaya memadukan penyelenggaraan upaya puskesmas (wajib,
pengembangan dan inovasi) dengan berbagai program dari sektor terkait tingkat
kecamatan, termasuk organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha.
Contoh keterpaduan lintas sektor antara lain: Upaya kesehatan sekolah keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, pendidikan, agama.
Contoh keterpaduan lintas sektor antara lain: Upaya kesehatan sekolah keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, pendidikan, agama.
4. Azaz Rujukan
Azaz
penyelenggaraan puskesmas yang keempat adalah rujukan. Sebagai sarana pelayanan
kesehatan tingkat pertama, kemampuan yang dimiliki oleh puskesmas terbatas.
Padahal puskesmas berhadapan langsung dengan masyarakat dengan berbagai permasalahan kesehatannya.
Padahal puskesmas berhadapan langsung dengan masyarakat dengan berbagai permasalahan kesehatannya.
Rujukan
adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit atau masalah
kesehatan yang diselenggarakan secara timbale balik, baik secara vertikal dalam
arti antar strata sarana pelayanan kesehatan yang sama.
Sesuai
dengan jenis upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas, ada dua macam
rujukan yang dikenal yakni:
a. Rujukan
upaya kesehatan perorangan
Cakupan
rujukan pelayanan kesehatan perorangan adalah kasus penyakit. Apabila suatu
puskesmas tidak mampu menanggulangi satu kasus penyakit tertentu, maka
puskesmas tersebut wajib merujuknya ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih
mampu (baik horizontal maupun vertikal).
Sebaliknya pasien paska rawat inap yang hanya memerlukan rawat jalan sederhana, bias dirujuk kembali ke puskesmas.
Sebaliknya pasien paska rawat inap yang hanya memerlukan rawat jalan sederhana, bias dirujuk kembali ke puskesmas.
b. Rujukan
upaya kesehatan masyarakat
Cakupan
rujukan pelayanan kesehatan masyarakat adalah masalah kesehatan masyarakat,
misalnya kejadian luar biasa, pencemaran lingkungan dan bencana.
c. Rujukan
pelayanan kesehatan masyarakat juga dilakukan apabila satu puskesmas tidak
mampu menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat wajib dan pengembangan,
padahal upaya kesehatan masyarakat tersebut telah menjadi kebutuhan masyarakat.
Apabila suatu puskesmas tidak mampu menanggulangi masalah kesehatan masyarakat dan atau tidak mampu menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat, maka puskesmas wajib merujuknya ke dinas kesehatan kabupaten/kota.
Apabila suatu puskesmas tidak mampu menanggulangi masalah kesehatan masyarakat dan atau tidak mampu menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat, maka puskesmas wajib merujuknya ke dinas kesehatan kabupaten/kota.
Selingan
:
Setelah
membaca artikel di atas mungkin kepala anda jadi penat, mudah-mudahan dengan
humor dibawah ini bisa mengurangi kepenatan anda.
Test Mata
Seorang
pasien sedang di tes matanya oleh dokter,untuk mengetahui jenis penyakitnya.
Dokter : gambar apa ini..?.(uang Dollar).
Pasien : Uang Dollar.
Dokter : gambar uang apa ini…?.(Uang Rupiah).
Pasien : Uang Rupiah.
Dokter : gambar uang apa ini…?.(Yen Jepang).
Pasien : Yen Jepang.
Dokter : ya cukup,anda punya penyakit mata akut.
Pasien : penyakit mata apa Dok…?.
Dokter : mata duitan….
Dokter : gambar apa ini..?.(uang Dollar).
Pasien : Uang Dollar.
Dokter : gambar uang apa ini…?.(Uang Rupiah).
Pasien : Uang Rupiah.
Dokter : gambar uang apa ini…?.(Yen Jepang).
Pasien : Yen Jepang.
Dokter : ya cukup,anda punya penyakit mata akut.
Pasien : penyakit mata apa Dok…?.
Dokter : mata duitan….
Penyuluhan Kesehatan
Seorang dokter muda berparas cantik dari kota melakukan penyuluhan kesehatan di suatu desa. Kepada penduduk desa yang sudah berkumpul di halaman puskesmas, dokter itu berkata, "Menjaga kesehatan diri sendiri dimulai dari bagaimana menjaga kesehatan mulut."
Lalu dokter itu menoleh ke sekumpulan bapak-bapak. "Saya ingin tahu, seberapa sering bapak-bapak menggosok gigi?"
Warga 1: (agak malu-malu) "Kalo saya sih cukup sekali sehari."
Warga 2: "Payah! Saya 3 kali sehari."
Dokter : "Bagaimana perhitungannya?"
Warga 2: "Pagi hari setelah sarapan, siang hari setelah makan, dan malam hari sebelum tidur."
Warga 3: "Gitu aja sombong ... saya dong 12 kali!"
Dokter : "Wah ... itu bagaimana ngitungnya?"
Warga 3: "Januari, Februari, Maret, ...."
Kakek Impoten, Ayah Impoten, Anda Darimana
Pada suatu hari seorang dokter kedatangan pasien yang mempunyai gangguan impotensi.
Dokter: ` ada gangguan apa?`
Pasien: ` Ini ..dok, saya mengalami gangguan pada alat saya.`
Dokter: `kenapa?`
Pasien: Anuu, ngga bisa B`diri...impoten.`
Dokter: `sebabnya?`
Pasien: `entahlah dok, padahal dulu juga ngga papa, tapi dulu ayah saya itu impoten, juga kakek saya...
Dokter: `??!!...Lho, kalo gitu.. kalo dulu kakek dan ayah anda impoten, terus anda itu dari mana??`
Pasien: CILACAP ..dok.
Sumber :
http://sidedoang.blogspot.co.id/2012/12/konsep-puskesmas.html
http://www.kajianpustaka.com/2015/07/pengertian-fungsi-kegiatan-pokok.html
http://dianhusadaratnayunita.blogspot.co.id/p/definisi-fungsi-tujuan-dan-tugas.html
https://puskesmasprimaryhealthcare.wordpress.com/2011/10/11/pengertian-dan-fungsi-puskesmas/
https://simpuskesmas.wordpress.com/2011/09/15/apa-puskesmas-itu/
http://seputarobat.blogspot.co.id/2009/09/humor-kesehatan-part-1.html
sama-sama, terimakasih atas kunjungannya
BalasHapusIjin untuk di share......smangat berkarya...Tks
BalasHapus